UU Penyiaran di Era Digital: Regulasi Usang Bak Kisah Messi vs Ronaldo

- Revisi UU Penyiaran yang tak kunjung rampung dianalogikan seperti rivalitas Messi dan Ronaldo—selalu menarik perhatian publik, namun terus berulang tanpa hasil akhir di panggung legislasi Indonesia.
- Regulasi penyiaran dinilai tertinggal dari perkembangan digital karena draf revisi menyamaratakan media konvensional dengan platform UGC seperti YouTube dan TikTok, serta memberi kewenangan besar pada KPI.
- Draf revisi menuai kritik karena berpotensi membatasi kebebasan pers melalui larangan jurnalisme investigasi, memunculkan kekhawatiran akan efek pembungkaman terhadap fungsi kontrol media di era demokrasi.
Jakarta, IDN Times — Buyar sudah angan-angan untuk menyaksikan final impian Argentina vs Portugal, atau lebih tepatnya Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo, seiring terdepaknya tim nasional Portugal dari ajang sepak bola terbesar di jagad raya, Piala Dunia 2026. Harapan elusif untuk melihat keduanya memperebutkan trofi paling berharga di dunia sepak bola juga semakin menipis mengingat usia mereka yang sudah tidak belia lagi. Messi, 39 tahun. Ronaldo, 41 tahun.
Gempita Piala Dunia 2026 yang tengah berlangsung tak hanya mendominasi perbincangan tentang gol dan taktik di lapangan hijau. Di Tanah Air, euforia turnamen sepak bola sejagat ini rupanya memicu sebuah refleksi kritis terkait nasib revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tak kunjung menemukan garis akhir.
Di tengah pesatnya konvergensi media massa ke ranah digital, regulasi penyiaran di Indonesia dinilai masih jalan di tempat. Revisi UU Penyiaran yang mandek ini bahkan dianalogikan memiliki nasib yang sama dengan dua megabintang sepak bola dunia, Messi dan Ronaldo.
Analogi menggelitik ini disuarakan oleh Ferdi Setiawan, pakar sekaligus praktisi penyiaran. Menurutnya, meski usia dan kecepatan Messi maupun Ronaldo tak lagi sama seperti satu dekade lalu, nama mereka tetap menjadi magnet utama yang menyedot perhatian dunia. Begitu pula dengan revisi UU Penyiaran di panggung legislasi Indonesia.
1. Kisah klasik yang selalu dibicarakan

Perjalanan revisi UU Penyiaran seolah menjadi kisah klasik yang berulang mengingat betapa panjangnya waktu yang dihabiskan publik untuk menunggu pengesahan regulasi ini.
"Ini kan lagi demam Piala Dunia, tanpa disadari rekam jejak Ronaldo dan Messi itu hampir sama dengan nasib (revisi) UU Penyiaran. Mungkin gaya bermain Ronaldo dan Messi tak lagi secepat dan segesit dulu, meski narasinya terasa berulang, namun ketika setiap gelaran sepak bola dunia dimulai, perhatian dunia selalu tertuju kepada mereka," urai Ferdi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Fenomena serupa selalu terjadi setiap kali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membuka berkas UU Penyiaran. Isu yang tadinya redup mendadak memantik polemik dan langsung menjadi sorotan penuh dari seluruh ekosistem digital—mulai dari televisi, radio, platform digital, regulator, akademisi, hingga content creator.
"Revisi UU Penyiaran seolah menjadi 'Messi dan Ronaldo' dalam panggung legislasi Indonesia, yakni selalu ditunggu, selalu diperbincangkan, tetapi tak kunjung mencapai garis akhir," tegas Ferdi.
Berdasarkan riset dari Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), pemberitaan media nasional mengenai revisi UU Penyiaran memperlihatkan bahwa media massa secara aktif membangun narasi tandingan terhadap upaya negara mengontrol ruang informasi. Isu ini tidak hanya diperlakukan sebagai wacana hukum, tetapi juga sebagai medan pertempuran ideologis mengenai arah kebebasan berekspresi di Indonesia.
2. Penyiaran berubah cepat, regulasi tertinggal

Urgensi revisi UU Penyiaran saat ini bukan lagi sekadar soal pembaruan pasal, melainkan penentuan arah masa depan industri. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir ketika televisi analog masih merajai ruang keluarga. Kala itu, istilah content creator belum dikenal luas, apalagi kemunculan TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, hingga live streaming. Saat ini, batasan antara televisi konvensional, radio, dan media sosial sudah semakin kabur akibat konvergensi media. Satu konten kini dapat tayang secara simultan melintasi berbagai layar dan platform berbasis algoritma.
Namun, upaya untuk merevisi regulasi ini dinilai salah arah. Kajian policy paper "Salah Menyasar, Keliru Mengatur" dari CfDS (2025) menyoroti bahwa draf revisi UU Penyiaran terbaru menyamaratakan platform User-Generated Content (UGC) seperti YouTube atau TikTok dengan media penyiaran konvensional TV dan radio. Padahal, penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi siaran terbatas memiliki mekanisme dan karakter yang sama sekali berbeda dengan media digital berbasis internet yang tanpa batas ruang dan waktu.
Hal senada juga diungkapkan oleh lembaga think tank Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia. Dalam "CSIS Commentaries" (2025), draf revisi UU Penyiaran dikritik karena belum secara jelas membedakan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital seperti layanan over-the-top (OTT). CSIS menegaskan bahwa opsi penyamarataan aturan antara TV tradisional dan platform OTT sangat sulit diterapkan karena perbedaan mendasar dari sisi produksi (biaya tinggi vs UGC), distribusi (frekuensi nasional vs platform daring), dan karakteristik kontrol penyiarannya.
Menghadapi disrupsi ini, Ferdi yang juga merupakan Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV serta pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menuntut adanya terobosan nyata dari para pemangku kebijakan.
"Butuh terobosan yang smart dari pemangku kebijakan, khususnya KPI agar bisa dengan cepat, tepat, dan proaktif dalam merespons dinamika pola penyiaran saat ini, agar ada kepastian regulasi guna menjawab tantangan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, terlebih di era konvergensi dan digital saat ini," tekan Ferdi.
Lebih jauh, CSIS menyarankan opsi integrasi dengan bab khusus atau pemisahan fungsi, sebagaimana yang diterapkan di negara-negara seperti Kanada, Australia, atau Jerman, yang membedakan pengawasan penyiaran dengan keselamatan ranah daring. CfDS juga mendesak diterapkannya pendekatan regulasi yang multipihak (kolaborasi co-regulation antara negara, platform, dan pengguna) alih-alih kontrol negara yang sentralistik.
3. Bola di lapangan DPR RI

Revisi UU Penyiaran dinilai sangat mendesak karena tidak hanya menciptakan kepastian hukum antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital, namun juga dinilai memberangus kebebasan pers, khususnya larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dalam pemetaan topik oleh CfDS, isu "Kebebasan Pers dan Ancaman terhadap Demokrasi" serta "Larangan Jurnalisme Investigasi" menjadi framing yang paling dominan diangkat oleh media arus utama seperti Tempo, Kompas, dan CNN Indonesia. Media secara konsisten memosisikan larangan jurnalisme investigasi ini sebagai pengkhianatan terhadap Reformasi dan upaya melindungi kekuasaan dari mekanisme akuntabilitas publik.
Analisis CSIS Indonesia turut memvalidasi kekhawatiran tersebut. Ketentuan larangan investigasi jurnalistik eksklusif ini berpotensi membahayakan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi atau watchdog. Lebih jauh, hal ini berisiko menciptakan chilling effect, yakni ketakutan di kalangan jurnalis untuk meliput topik sensitif akibat ambiguitas atau represi hukum.
Sebagai informasi, wacana revisi UU No. 32 Tahun 2002 ini pertama kali didorong pada periode DPR RI 2009-2014 dan kerap keluar-masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Publik menanti, apakah perdebatan usang regulasi penyiaran ini akan melahirkan "gol kemenangan" bagi kebebasan publik dan adaptasi digital, atau justru tertunda tanpa kepastian layaknya akhir dari era keemasan pesepakbola ikonik yang termakan usia.

















