Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Helmy tetap menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebelum ada keputusan formal dari Dewan Pengawas.
Meski Helmy telah diberi Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) oleh Dewan Pengawas TVRI, menurut Johnny, bukan berarti bahwa mantan presenter televisi itu langsung dicopot dari jabatannya.
"Di mana surat diberitahu maka direksi tetap menjabat sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal. Yang dilakukan saat ini belum," kata Johnny di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).