Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah diamanatkan dalam undang-undang.
Johnny memperhatikan, PSE mempunyai customer dan mitra di dalam negeri, sehingga Kominfo akan menangani secara profesional, tetapi sesuai aturan.
"Apabila benar-benar bandel dan tidak mau (daftar), tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus kita lakukan. Itulah kedaulatan negara. Negara ini jangan dimainkan dan diombang-ambingkan untuk hal sederhana, pendaftaran dipelintir, dijungkir-balikan, seolah kiamat dunia digital," kata Johnny di sela acara Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).