Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menkum: 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Mediasi, Negara Hemat Rp12 Triliun

2 min read
Menkum: 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Mediasi, Negara Hemat Rp12 Triliun
Presiden Prabowo Subianto rapat terbatas (ratas) rehabilitasi dan edukasi pengguna narkoba (dok. Sekretariat Presiden)
  • Kemenkum telah membentuk 83.960 Posbankum di desa dan kelurahan, menerima sekitar 16.000 aduan hukum di seluruh Indonesia.
  • Sebanyak 14.000 aduan diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan restorative justice, sementara 2.000 kasus diteruskan melalui bantuan hukum gratis.
  • Kemenkum menyiapkan digitalisasi seluruh perizinan layanan publik serta berkoordinasi menangani peredaran dan rehabilitasi pengguna narkoba di lapas yang mengalami overkapasitas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Hukum (Kemenkum) kini memiliki Posko Bantuan Hukum (Posbankum) dengan total 83.960 titik. Dari Posbankum tersebut, ada 16 ribu aduan yang sudah masuk.

"Kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dan hasilnya, yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus. Kurang lebih 16.000 kasus," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).

  1. 1. Ada 14 ribu aduan yang sudah dimediasi

    20260811_143914.jpg
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

    Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan, ada 14 ribu aduan yang sudah selesai secara mediasi.

    "14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice," kata dia.

    "Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," sambungnya.

  2. 2. Kemenkum berlakukan seluruh perizinan layanan publik secara online

    IMG-20260724-WA0138.jpg
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

    Supratman juga melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai rencana digitalisasi yang dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum). Menurutnya, seluruh perizinan layanan publik yang ada di Kemenkum dibuat online.

    "Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching. Di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online," kata dia.

  3. 3. Bahas bersih-bersih peredaran narkoba di lapas

    Menteri Hukum (Menkum),  Supratman Andi Atgas hadir di Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)Supratman, Menkum
    Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas hadir di Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

    Selain itu, rapat bersama Presiden Prabowo juga membahas mengenai bersih-bersih peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Prabowo juga menekankan agar semua kementerian/lembaga untuk membersihkan diri.

    "Menyangkut soal khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk, Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menko, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam Lapas, di mana yang saat ini itu sudah over kapasitas," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More