Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Total libur dan cuti bersama pada 2026 mencapai 25 hari.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.
MenPAN-RB mengatakan, penetapan ini juga mencakup ketentuan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Cuti bersama ini juga berlaku untuk ASN dan nanti khusus untuk ASN karena memang perintah dari PP 11 akan dikeluarkan Keppres tentang cuti bersama untuk ASN," ujar Rini.
Dia mengatakan, dasar hukum tersebut akan menjadi acuan bagi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN pada tahun 2026.
"Jadi ini akan menjadi dasar tanggal-tanggal yang penetapan cuti bersama untuk ASN," ucap dia.