Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok.
Sebelumnya Menteri Sosial berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.
"Nanti saya surati ya. Ndak , ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," katanya melalui siaran tertulis, Rabu (18/1/2023).