Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bukan urusan personal.
"Tapi sekali lagi saya tekankan bahwa pemberian amnesti kepada Bapak Hasto dan abolisi kepada Pak Tom Lembong ini bukan urusan personal," ujar Supratman saat wawancara bersama IDN Times dalam program "Real Talk with Uni Lubis," Sabtu (8/2/2025).
Namun, secara teoretis, kata dia, Prabowo sebagai Presiden punya kekuasaan yang sangat terbatas tapi istimewa dalam kekuasaan kehakiman.
"Yakni yang saya sebutkan tadi, ada hak untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," ujar dia.