Pemerintah Resmi Terbitkan Keppres Amnesti untuk 1.178 Narapidana

- Hukum para terpidana/narapidana dihapuskan
- Keppres tersebut juga mencantumkan, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan amnesti tersebut.
Jakarta, IDN Times - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti telah diterbitkan untuk memberikan amnesti terhadap 1.178 terpidana atau narapidana.
Salah satu yang mendapat amnesti adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Menetapkan, Keputusan Presiden tentang amnesti. Kesatu, memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidan sebagaimana terlampir," demikian bunyi Keppres tersebut, dikutip Sabtu (2/8/2025).
1. Hukum para terpidana/narapidana dihapuskan

Keppres tersebut menyebutkan, hukum bagi para terpidana atau narapidana dihapuskan dengan adanya amnesti tersebut.
"Dengan pemberian amnesti sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua akibat hukum terhadap terpidana/narapidan tersebut dihapuskan," tulis Keppres tersebut.
2. Berlaku mulai tanggal ditetapkan

Kemudian, Keppres tersebut juga mencantumkan, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan amnesti tersebut.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keprres tersebut.
Adapun Keppres tersebut ditetapkan di Jakara pada 1 Agustus 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto
3. Penerima amnesti dari berbagai latar belakang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan satu-satunya sosok yang mendapatkan amnesti. Ada 1.178 orang yang juga mendapatkan hal yang sama.
"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178 karena ada ketambahan salah satunya Pak Hasto," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Supratman merinci, orang-orang yang mendapatkan amnesti terdiri dari berbagai latar belakang. Mulai dari lansia hingga pelaku kasus makar.