Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-02 at 10.40.46.jpeg
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas teken SK Kepengurusan PPP Kubu Maridono. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono. Dasar penandatanganan itu mengacu pada hasil Muktamar IX PPP di Makassar.

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum menerima permohonan pengajuan itu pada Selasa (30/9/2025) dari kubu Mardiono.

"Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, dimana menggunakan AD/ART hasil Muktamar IX PPP di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah. Maka kemarin pagi sya sdh menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Supratman juga mengaku belum mengetahui terkait kubu Agus Suparmanto yang juga telah mengajukan permohonan SK kepengurusannya ke Kementerian Hukum. Ia mengaku tidak bertemu dengan pihak-pihak dari kubu Agus.

"Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB," kata Politikus Partai Gerindra itu.

Diketahui, Muktamar X PPP di Ancol berjalan ricuh karena kader terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama menginginkan agar Muhamad Mardiono kembali terpilih sebagai ketua umum definitif. Sementara kubu kedua mendukung Agus Suparmanto.

Pecahnya dualisme kepemimpinan PPP ini berujung pada saling klaim. Kedua kubu sama-sama mengumumkan terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.

Editorial Team