Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah saat ini belum membahas Revisi Undang-Undang Perampasan Aset untuk diusulkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI untuk periode 2025.
Supratman mengatakan, pihaknya masih akan membahas RUU Perampasan Aset tersebut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kementerian Hukum, kata dia, masih menunggu undangan dari Baleg untuk membahas adanya rencana revisi UU Perampasan Aset. Baleg saat ini menyusun Prolegnas 2025.
"Kami belum bahas terkait prolegnas, bahwa sekarang ini kan kami menunggu undangan dari Badan Legislasi karena yang akan menyelenggarakan rapat kerja kan Badan Legislasi," kata dia saat ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Jadi kami nanti akan, justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu," lanjutnya.