Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

CEK FAKTA: Dishub DKI Jatuhkan Denda Parkir Liar Rp250 Ribu

CEK FAKTA: Dishub DKI Jatuhkan Denda Parkir Liar Rp250 Ribu
Dishub DKI tertibkan parkir liar di Senopati, Jaksel, Minggu (28/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan isu denda parkir liar Rp250 ribu adalah hoaks dan tidak benar diberlakukan kepada warga.
  • Budi menjelaskan bahwa sejak berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan denda untuk kendaraan yang diderek telah resmi dihapus.
  • Kasus ojol Sulis Agung Wibowo diklarifikasi, motornya bisa diambil tanpa biaya setelah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran parkir liar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meluruskan informasi yang sempat beredar tentang denda Rp250 ribu yang dibebankan kepada warga yang terjaring penertiban parkir liar.

Isu tersebut sempat ramai saat Dishub mengangkut pengemudi ojek online (ojol) Sulis Agung Wibowo yang viral di media sosial.

1. Isu denda Rp250 hoaks

CEK FAKTA: Dishub DKI Jatuhkan Denda Parkir Liar Rp250 Ribu
Pengemudi ojol, Sulis yang viral karena menangis saat sepeda motor diangkut Dishub DKI/( Tangkapan layar video dishub DKI)

Budi mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah tidak lagi memberlakukan denda terhadap kendaraan yang ditertibkan melalui kegiatan penderekan.

“Isu yang berkembang adalah Pak Sulis motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu. Itu hoaks,” kata Budi.

2. Denda sudah dihapus sejak 2024

CEK FAKTA: Dishub DKI Jatuhkan Denda Parkir Liar Rp250 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin bersama perwakilan Ojol di Balai Kota, Minggu (21/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Budi menjelaskan, kebijakan denda terhadap kendaraan yang diderek sudah dihapus sejak 2024, seiring berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, kendaraan yang diderek dikenai denda harian, yakni Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor.

"Saat ini sudah dihilangkan sejak 2024, hanya membuat surat pernyataan saja," ujar dia.

3. Isu denda parkir liar hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budi menegaskan, motor milik Sulis tersebut diambil pada hari yang sama saat penertiban berlangsung. Menurut dia, Sulis hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir liar dan tidak dikenakan biaya apa pun.

“Langsung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi, serta tidak dipungut biaya apa pun,” ujar dia.

Dengan demikian, isu denda parkir liar sebesar Rp250 ribu adalah hoaks. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan narasi-narasi yang muncul di sekitar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More