Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Tersangka Jual Beli BBM PT AKT

- Polri menetapkan empat tersangka korupsi dalam kasus jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup periode 2009–2012, termasuk tiga eks pejabat PPN dan Samin Tan.
- Para tersangka diduga mengubah mekanisme pembayaran dan pengawasan penjualan BBM hingga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 30,37 juta atau setara Rp486 miliar menurut audit BPK RI.
- Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, menyita barang bukti senilai Rp2,36 miliar, serta menerapkan pasal tindak pidana korupsi sambil melanjutkan proses hukum dan penelusuran aset.
Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang tersangka korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, mengatakan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PT PPN dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.
Ketiga eks pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008–2011, Sidhi Widiyawan, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).
1. Berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel

Kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT yang semula menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui letter of credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, ketiga tersangka eks pejabat PT PPN justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.
“Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujar Yusuf.
2. Proses penagihan tidak dijalankan

Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” ujar dia.
Dengan rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN.
“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar,” ujar dia.
3. Keempat tersangka masih diperiksa

Penyidik telah memeriksa 88 orang saksi, tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya. Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” kata dia.















