Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Sebut Ada Mens Rea di Kasus Nadiem, Penyalahgunaan Wewenang Terbukti

Hakim Sebut Ada Mens Rea di Kasus Nadiem, Penyalahgunaan Wewenang Terbukti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. (ANTARA FOTO/Salma Talita)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Majelis Hakim Tipikor menolak dalil pembelaan Nadiem Makarim yang menyebut mekanisme lelang jabatan menghapus unsur mens rea, dan menilai tetap ada penyalahgunaan wewenang dalam pergantian pejabat.
  • Hakim Sunoto menjelaskan keputusan akhir pergantian pejabat berada di tangan Nadiem, serta menemukan pola berulang yang menunjukkan tujuan menghilangkan resistensi internal di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak dalil penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang menyebut pergantian direktur melalui mekanisme lelang jabatan dan panitia seleksi (pansel) menghapus unsur mens rea.

Hakim Anggota Sunoto mengatakan, argumentasi tersebut tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan konstruksi hukum yang telah dibangun Majelis.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil advokat atau penasihat hukum terdakwa tentang pergantian direktur melalui lelang jabatan dan panitia seleksi sebagai dalil yang menghapus mens rea terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ujar Sunoto dalam sidang vonis Nadiem, Selasa (30/6/2026).

Sunoto menjelaskan, mekanisme pansel disebut hanya merekomendasikan tiga calon, sementara keputusan akhir tetap di tangan Nadiem selaku menteri.

Selain itu, tanggung jawab hukum atas keputusan pergantian pejabat tetap melekat pada Nadiem karena dia yang menandatangani Keputusan Menteri tertanggal 2 Juni 2020. Majelis juga menilai adanya pola yang menunjukkan tujuan tertentu di balik pergantian pejabat tersebut.

“Ketiga, kolerasi temporal yang sangat erat antara penolakan pejabat lama, pergantian, dan pengarahan tegas kepada pejabat baru pada peristiwa pergantian tahun 2020 secara objektif menunjukkan adanya tujuan menghilangkan resistensi internal,” ujar Sunoto.

“Keempat, dan yang paling krusial, terbuktinya pola berulang berupa pergantian atau mutasi terhadap saksi Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih Juli 2022 dengan anteseden yang sama dan dengan konsekuensi yang sama, mengeliminasi kemungkinan kebetulan dan membuka adanya systemic evasion of resistance,” imbuhnya.

Sunoto mengatakan, penggunaan instrumen administratif yang sah tetap bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika tujuannya menyimpang. Ia juga menyoroti pengakuan Nadiem yang menyatakan tidak mengetahui pergantian pejabat di bawahnya tersebut. Hakim menilai pengakuan itu tidak menghapuskan tanggung jawab tetapi menambah pertanyaan yuridis atas due diligence.

“Dengan demikian, dari dalil advokat penasihat hukum terdakwa tersebut tidak meruntuhkan komposisi mens rea terdakwa sebagaimana telah Majelis bangun, dan pergantian direktur secara berulang dalam perkara a quo tetap merupakan salah satu unsur penting yang mendukung pembuktian unsur menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan,” kata Sunoto.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan analisis tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam dakwaan subsider telah terpenuhi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Dwifantya Aquina
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda

Related Articles

See More