Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Pemberian remisi berbasis kinerja agar adil dan mempercepat pembebasan narapidana yang menunjukkan kemajuan.

  • Peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial narapidana yang menjalani asimilasi di masyarakat.

  • Tantangan implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan semua pihak dalam menghadapi perubahan regulasi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendorong pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang dianggap aktif berkontribusi dalam program pembinaan dan pemberdayaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Dia menilai, kontribusi positif para warga binaan pemasyarakatan (WBP) layak dapat penghargaan.

"Saya juga minta Pak Dirjen Pemasyarakatan untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan," kata Agus saat memberikan arahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Tengah di Semarang, dikutip Jumat (20/6/2025).

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di