Negara Beri Remisi Waisak ke 1.079 Narapidana dan Anak Binaan

- 1. 1.077 narapidana Buddha dapat remisi di momen Waisak 2025, ditambah 2 anak binaan, total 1.079 orang.
- 2. Besaran remisi bervariasi, tergantung masa pidana dan evaluasi pembinaan, dengan lima narapidana langsung bebas.
- 3. Pemberian remisi efisien secara anggaran negara, mencapai Rp620 juta dari biaya makan narapidana.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.077 narapidana beragama Buddha mendapat remisi di momen Waisak 2025. Bukan hanya itu ada dua anak binaan yang juga mendapat pengurangan masa pidana sebagian (PMP) I kali ini, maka totalnya ada 1.079 orang. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan mereka memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus dan PMP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan pemberian remisi keagamaan jadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agus, Senin (12/5/2025).
1. Besaran remisi yang diberikan bervariasi

Dari jumlah itu, ada lima narapidana yang langsung bebas usai menerima remisi Waisak. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Hal ini ergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.
Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah, Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatra Utara.
2. Disebut hemat biaya makan mencapai Rp620 juta

Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000.
Pemberian remisi berdasarkan pada sejumlah regulasi. Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
3. Jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia capai 275 ribu orang

Per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.