Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri LH: Bantargebang Tak Boleh Terima Sampah Organik-Anorganik!
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemprov DKI Jakarta segera melarang TPST Bantargebang menerima sampah organik dan anorganik demi perbaikan sistem pengelolaan sampah.
  • Permintaan ini muncul setelah insiden longsor di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang, dengan pihak pengelola diminta bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
  • Kebijakan penghentian penerimaan sampah di Bantargebang juga menjadi bagian dari target nasional untuk mengakhiri praktik open dumping pada tahun 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 April 2026

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar TPST Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik. Ia juga menyebut sudah ada tersangka dalam kasus longsor sampah yang menewaskan tujuh orang, dan pengumuman resmi akan dilakukan minggu depan.

2026

Pemerintah menargetkan penghentian sistem open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk Bantargebang, sebagai bagian dari kebijakan nasional pengelolaan sampah.

kini

Kasus longsor di TPST Bantargebang masih dalam proses hukum, sementara Pemprov DKI diminta segera menyusun kebijakan baru serta roadmap pengelolaan sampah yang lebih transparan dan partisipatif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menteri Lingkungan Hidup meminta agar TPST Bantargebang segera berhenti menerima sampah organik dan anorganik, sebagai bagian dari langkah pengelolaan sampah dan tindak lanjut atas insiden longsor yang menewaskan tujuh orang.
  • Who?
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan permintaan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta menyoroti tanggung jawab pengelola TPST Bantargebang atas peristiwa longsor.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, dengan fokus pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, setelah terjadinya longsor di TPST Bantargebang yang menyebabkan korban jiwa dan proses hukum terhadap pihak terkait masih berlangsung.
  • Why?
    Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah risiko serupa di masa depan serta mendukung target nasional penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping pada tahun 2026.
  • How?
    Menteri LH meminta Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan resmi pelarangan penerimaan sampah organik dan anorganik di Bantargebang sambil menunggu penyelesa
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tempat sampah besar di Bantargebang yang longsor dan bikin tujuh orang meninggal. Menteri Hanif bilang ke Gubernur Pramono supaya tempat itu jangan terima sampah lagi, baik yang basah maupun kering. Sekarang sudah ada orang yang jadi tersangka. Pemerintah mau bikin aturan baru biar lingkungan jadi lebih aman dan bersih nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta penghentian penerimaan sampah organik dan anorganik di TPST Bantargebang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Upaya ini tidak hanya menegaskan akuntabilitas pengelola, tetapi juga sejalan dengan target nasional mengakhiri praktik open dumping pada 2026, mencerminkan arah kebijakan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik dalam waktu dekat. Hanif mengatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"Saya sudah meminta itu kepada Gubernur DKI Jakarta, bahwa paling tidak dalam waktu segera Bantargebang tidak boleh menerima organik dan anorganik yang dipergunakan di sana," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, melansir ANTARA, Selasa (14/4/2026).

Hanif menyampaikan hal tersebut menanggapi terkait kasus sampah longsor yang menewaskan hingga tujuh orang di TPST tersebut, yang saat ini sudah ditetapkan tersangkanya.

"Sebenarnya sudah (ada tersangka) mungkin minggu depan ya (diumumkan). Saat ini, kita sedang menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin," ujarnya.

Ia menegaskan pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab penuh terhadap kasus tersebut.

Selain itu kebijakan agar TPST Bantargebang tidak menerima sampah organik maupun anorganik merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan target nasional agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbuka atau open dumping untuk diakhiri pada 2026.

"Jadi mungkin langkah-langkahnya itu. Nanti mungkin di Bantargebang ada pengacauan sedikit, karena volumenya cukup besar ya, risikonya sangat tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran setiap program.

"Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara lama. Perlu perubahan paradigma dari sekadar mengejar proyek menjadi penyelamatan lingkungan yang nyata dan terukur," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo.

Editorial Team