Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, membantah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan boleh mengelola tambang merupakan bagian dari bagi-bagi kue di akhir pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Ormas keagamaan diperbolehkan mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Gak, gak ada (bagi-bagi kue), ayo makanya liat dari dasarnya," ujar Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).