Jakarta, IDN Times - Menteri Agararia dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid mewanti-wanti 358 perwakilan perusahaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bisa dicabut bila terbukti melakukan tindakan pembakaran untuk membuka lahan. Hal itu sudah tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 15 tahun 2016.
Berdasarkan aturan itu, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Salah satunya membuka lahan dengan cara membakar. 358 perwakilan perusahaan pemilik HGU itu dikumpulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago untuk menerima arahan terkait kondisi karhutla.
"Kalau terbakarnya kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalan (HGU) dapat dilakukan secara keseluruhan," ungkap Nusron di dalam keterangan pada Selasa (8/9/2026).
HGU merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk keperluan perkebunan, tanaman pangan, perikanan atau peternakan. Artinya, tanah tersebut tetap milik negara tetapi disewakan kepada orang lain.
