Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan sertifikat tanah yang belum digital tidak akan disita negara.
Namun, Nusron menganjurkan, masyarakat mulai melakukan proses transformasi ke sertifikat digital. Diketahui, isu ini juga telah viral di media sosial.
"Tidak akan disita, tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital," kata dia menjawab pertanyaan IDN Times saat ditemui di Masjid KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, Senin (31/3/2025).