Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Sertifikat Tanah yang Belum Elektronik Bisa Diambil Negara

Ilustrasi Sertifikat Hak Milik (SHM). (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Ramai pembahasan di media sosial soal pemerintah atau negara bisa mengambil alih sertifikat tanah dan rumah jika tak diubah menjadi bentuk elektronik.

Isu itu beredar usai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program digitalisasi dokumen pertanahan. Bagaimana faktanya?

1. Aturan terkait digitalisasi dokumen pertanahan

Ilustrasi pengusaha digital (Pixbay.com/GerdAltmann)

Pemerintah memang memang mencanangkan digitalisasi dokumen pertanahan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam Permen itu, digitalisasi hanya bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kali, dan pemeliharaan data pendaftaran rumah.

Namun, dalam prosesnya, pemerintah melaksanakannya secara bertahap seperti yang dituangkan dalam pasal 2 ayat (4).

2. Tak ada ketentuan soal negara ambil alih tanah

ilustrasi investasi properti (pexels.com/Mikhail Nilov)

Dalam Permen tersebut, tak ada ketentuan terkait pengambilalihan sertifikat oleh negara jika masyarakat tak mengikuti digitalisasi dokumen pertanahan.

Sebab, program itu memang baru dilakukan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kali, dan pemeliharaan data pendaftaran rumah.

3. Komdigi nyatakan hoaks

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)

Di sisi lain, dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), informasi mengenai negara mengambil alih sertifikat tanah karena tak mengubah ke dokumen elektronik adalah hoaks.

Sebab, masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Vadhia Lidyana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us