Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah
Tersangka dari pihak pemberi:
- Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
- Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
- Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
- Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
- Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
- Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
- Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
- Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
- Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
- Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.