Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pekerja rumah tangga merupakan kelompok rentan yang berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi, menyusul kasus dua PRT yang jatuh dari lantai empat rumah kos majikannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut. Dalam insiden itu, satu korban meninggal dunia dan telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mintoharjo.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa yang menimpa dua pekerja rumah tangga ini. Kami mendorong dan mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Arifah, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/4/2026).
