Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap siswi berusia 13 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Arifah menegaskan proses hukum harus berjalan tegas, sementara keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas.
"Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pendidik. Setiap anak berhak memperoleh rasa aman di mana pun, termasuk di lingkungan sekolah," ujar Arifah, dikutip Senin (3/8/2026).
