Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri PPPA Kecam Aksi Pelecehan Guru pada Murid di Sekolah Islam Tangsel
Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Menteri PPPA mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Insan Cendekia Madani, Tangerang Selatan.

  • Korban telah menjalani pemeriksaan medis, BAP, serta asesmen psikologis dan memerlukan pendampingan lebih lanjut.

  • Terduga pelaku dinonaktifkan, sementara pendampingan korban dan proses pemulihan terus dilakukan bersama lembaga terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2023-2026

Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi ketika korban masih berada di jenjang SD hingga SMP.

Senin (28/9/2026)

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan kecaman dan keterangan mengenai penanganan korban.

kini

Terduga pelaku telah dinonaktifkan dan kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan tenaga pendidik.
  • Who?
    Seorang anak sebagai korban, seorang guru sebagai terduga pelaku, serta Menteri PPPA Arifah Fauzi yang menyampaikan keterangan.
  • Where?
    Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Kota Tangerang Selatan. Pemeriksaan medis dan BAP dilakukan di RSU Serpong Utara.
  • When?
    Dugaan tersebut disebut terjadi sepanjang 2023-2026, saat korban berada di jenjang SD hingga SMP.
  • Why?
    Arifah mengecam dugaan tersebut karena kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi.
  • How?
    Kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Korban menjalani pemeriksaan medis, BAP, asesmen psikologis, serta pendampingan hukum dan psikologis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Seorang anak diduga mengalami kekerasan dari gurunya saat masih SD sampai SMP di Tangerang Selatan. Menteri PPPA mengecam hal itu. Korban sudah diperiksa dokter dan psikolog. Gurunya sudah dinonaktifkan, dan kasusnya dilaporkan ke polisi. Korban, keluarga, dan pendamping akan terus dibantu selama proses hukum dan pemulihan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koordinasi antara Kemen PPPA, UPTD PPA, penyidik, keluarga, dan tim kuasa hukum membuka ruang pendampingan yang lebih terarah bagi korban. Pemeriksaan medis dan asesmen psikologis juga menjadi bagian dari penanganan, sementara pemulihan tetap diperhatikan setelah proses pelaporan dan hukum berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Kota Tangerang Selatan. Dugaan tersebut terjadi dalam rentang 2023-2026, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, dan keluarga korban. Kami akan memastikan korban, keluarga, dan tim kuasa hukum mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis sesuai dengan kebutuhan korban,” ujar dia dalam keterangannya dikutip Senin (28/9/2026).

1. Guru diduga lakukan kekerasan seksual bertahun-tahun

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA)

Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, terduga pelaku merupakan guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi sepanjang 2023-2026, ketika korban masih berada di jenjang SD hingga SMP. Terduga pelaku kini telah dinonaktifkan dan kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

“Korban telah mengakses layanan psikolog klinis dan berdasarkan hasil asesmen menunjukkan kondisi psikologis yang memerlukan pendampingan lebih lanjut," kata dia.

2. Korban sudah jalani pemeriksaan medis dan BAP

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Kemen PPPA menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pemerintah meminta proses penanganan memperhatikan kondisi psikologis korban dan tidak menimbulkan trauma tambahan.

“Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan. Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” kata Arifah.

3. Pemulihan korban tak berhenti di proses hukum

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Arifah mengatakan pendampingan terhadap korban harus berlanjut setelah pelaporan dan proses hukum. Pemulihan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article