Bechi Pelaku Pelecehan Santriwati Bebas Bersyarat, Ditjenpas Bantah Perlakuan Khusus

Bechi memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah divonis tujuh tahun penjara pada November 2022.
Ditjen Pemasyarakatan menyatakan pembebasan tersebut berdasarkan aturan dan persyaratan program integrasi.
Imipas menegaskan status Bechi bukan bebas murni serta membantah adanya perlakuan khusus.
Jakarta, IDN Times - Pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, memicu sorotan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan dan membantah adanya perlakuan khusus.
Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022, tetapi sudah bebas 20 Agustus 2025.
"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi Waskito, Senin (21/9/2026).
1. Divonis tujuh tahun, kurang dari tiga tahun sudah bebas

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Budi mengatakan, bebasnya Bechi bukan pembebasan penuh dari pidana. Meski divonis 7 tahun penjara pada November 2022, tetapi kurang dari tiga tahun kemudian Bechi sudah memperoleh pembebasan bersyarat.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni," kata dia.
2. Ikuti mekanisme yang telah ditetapkan

Suasana sidang putusan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terdakwa Bechi, di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar Dia mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Budi menjelaskan, pemberian program itu mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” ujar Budi.
3. Sebut semua warga binaan bisa dapat hal serupa

Sebanyak 115 warga binaan kategori high risk dipindahkan dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke Nusakambangan. (Dok.Ditjenpas ) Budi mengatakan, proses pemberian program tersebut tidak hanya berlaku untuk Bechi. Warga binaan yang memenuhi persyaratan pun bisa diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun. Kasusnya mencuat sejak 2019 dan memuncak pada 2022 ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi.
IDN Times mencatat izin operasional pesantren sempat dicabut Kementerian Agama pada 7 Juli 2022 karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan. Perkembangan terbaru mengenai pembebasan bersyarat Bechi kemudian diungkap melalui investigasi BBC Eye pada September 2026.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















