Kata Yusril soal Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes Bebas Bersyarat

Yusril Ihza Mahendra akan berkomunikasi dengan Imipas untuk mengecek persoalan pembebasan bersyarat Bechi.
Ditjenpas menyatakan status Bechi adalah pembebasan bersyarat, bukan bebas murni, berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Bechi menjalani hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara terhadap santriwati di Jombang.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku mendengar secara detail terkait pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Yusril akan mengecek persoalan itu ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," kata Yusril saat ditemui jurnalis di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
1. Yusril belum tahu soal pembebasan Bechi

Suasana sidang putusan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terdakwa Bechi, di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). (IDN Times/Ardiansyah Fajar) Yusril mengatakan urusan detail mengenai status dan hak pembebasan bersyarat berada di Kementerian Imipas. Dia menyebut Kemenko bertugas mengoordinasikan kementerian di bawahnya ketika muncul persoalan yang perlu ditangani lintas kementerian.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu, apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata dia.
2. Masalah teknis diselesaikan Imipas

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Yusril menjelaskan persoalan di kementerian teknis pada dasarnya dapat diselesaikan di tingkat kementerian atau direktorat jenderal, apabila belum perlu dilaporkan kepada Kemenko. Karena itu, dia memilih berkomunikasi terlebih dahulu dengan Imipas.
"Sebaliknya jika tidak ada pelaporan, Yusril menuturkan masalah itu biasanya sudah bisa diselesaikan pada tingkat kementerian teknis atau pada tingkat direktorat jenderal," kata dia.
3. Ditjenpas sebut Bechi bebas bersyarat

Bechi usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (10/10/2022). (IDN Times/Ardiansyah Fajar) Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Status tersebut disebut bukan bebas murni dan diberikan sesuai ketentuan.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito.
Sebagaimana diketahui, Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022, lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun.
Kasus tersebut muncul sejak 2019 dan memuncak pada 2022, ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi. Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional pesantren pada 7 Juli 2022, karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















