Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri PPPA Kecam Kasus Ayah Cabuli Anak Balitanya hingga Tewas di Kolaka
Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual oleh ayah terhadap anak balitanya di Kolaka yang berujung kematian, menegaskan keluarga seharusnya jadi tempat paling aman bagi anak.
  • Pelaku berinisial R telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kolaka setelah korban meninggal dunia meski sempat dibawa ibunya ke fasilitas kesehatan untuk penanganan medis.
  • Tersangka dijerat pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, diperberat karena korban adalah anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
16 Juni 2026

Satreskrim Polres Kolaka mengamankan pelaku berinisial R (22) setelah kasus kekerasan terhadap anak terungkap. Sebelumnya, istri pelaku membawa korban ke Puskesmas Kolakaasi untuk mendapatkan penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

22 Juni 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual di Kolaka dan menyatakan tindakan pelaku sebagai kejahatan serius. Ia menegaskan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kolaka untuk memastikan proses hukum dan pendampingan bagi keluarga korban berjalan optimal.

kini

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kolaka. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta mendorong masyarakat melapor melalui SAPA 129.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia tiga tahun di Kolaka yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Who?
    Pelaku berinisial R (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kolaka. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras peristiwa tersebut.
  • Where?
    Kejadian terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kolakaasi sebelum dinyatakan meninggal dunia.
  • When?
    Pelaku diamankan pada Selasa, 16 Juni 2026. Pernyataan resmi dari Menteri PPPA disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Why?
    Tindakan pelaku diduga merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
  • How?
    Kasus terungkap setelah ibu korban membawa anaknya ke puskesmas untuk penanganan medis. Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada ayah di Kolaka yang jahat sama anaknya yang masih kecil banget sampai anak itu meninggal. Polisi sudah tangkap ayahnya dan dia sekarang ditahan. Ibu anak itu sempat bawa ke rumah sakit tapi anaknya gak bisa diselamatkan. Bu Menteri Arifah sedih dan marah, katanya keluarga harus jadi tempat aman buat anak. Sekarang orang-orang dari kementerian bantu keluarga korban dan pastikan hukum jalan supaya ayah itu dihukum berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus di Kolaka sangat tragis, respons cepat dari Menteri PPPA Arifah Fauzi menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak dan menegakkan keadilan. Koordinasi antara Kemen PPPA, UPTD PPA, dan aparat kepolisian menggambarkan sistem perlindungan yang aktif bekerja. Upaya memastikan pendampingan hukum serta dukungan psikologis bagi keluarga korban mencerminkan empati dan komitmen pemerintah terhadap pemulihan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah kandung kepada anak perempuannya yang berusia tiga tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Korban meninggal dunia setelah mengalami kekerasan tersebut.

Arifah mengatakan, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan memperoleh perlindungan, bukan menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

”Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkup keluarga. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," kata Arifah, Senin (22/6/2026).

1. Tindakan pelaku adalah kejahatan serius

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)

Dia mengatakan, tindakan pelaku adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kolaka dan terus memantau penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara optimal.

"Kami pastikan juga layanan perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis bagi keluarga korban dapat diberikan sesuai kebutuhan,” ujar Arifah.

2. Korban sempat dibawa sang ibu ke rumah sakit

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kolaka mengamankan pelaku berinisial R (22) pada Selasa (16/6/2026). Sebelum diamankan, istri pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Kolakaasi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kolaka.

3. Jerat hukum yang mengintai pelaku

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Pelaku juga dijerat Pasal 473 Ayat 3 huruf c dan Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga karena tindak pidana dilakukan terhadap anak dalam lingkup keluarga dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Negara harus hadir dan bertindak tegas dalam kasus seperti ini. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak hidup aman, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan," kata dia

Dia pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Editorial Team

Related Article