Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Menteri PPPA menjelaskan anak yang tak punya akta lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada dalam posisi rentan.
Mereka berisiko tak terdata di sistem, membuat terancam tak bisa peroleh layanan dasar hak anak.
"Tanpa identitas, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Itu sebabnya, pemerintah terus mendorong masyarakat dan khususnya para orang tua, untuk mendaftarkan kelahiran anak,” kata Arifah, dikutip Kamis (26/2/2026).
