Bripda MS Aniaya Siswa 14 Tahun, Menteri PPPA Soroti Audit Pengamanan

KemenPPPA menyoroti pentingnya penerapan perspektif perlindungan anak di setiap instansi, menyusul kasus penganiayaan siswa 14 tahun oleh Bripda MS hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Bripda MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar sesuai UU Perlindungan Anak, serta menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan peraturan internal Polri.
KemenPPPA bersama DP3AP2KB dan UPTD PPA Maluku memastikan kakak korban mendapat pendampingan hukum, medis, dan psikososial berkelanjutan selama proses pemulihan dan penegakan hukum berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong adanya perspektif perlindungan anak saat menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak atau child safeguarding di setiap instansi.
Setiap kegiatan dan bekerja dengan anak harus ditujukan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan, perlakuan salah, atau ditempatkan pada risiko bahaya.
Hal ini berkenaan dengan kasus Bripda MS yang menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT, 14 tahun, hingga meninggal dunia.
“Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak," kata dia, Senin (23/2/2026).
1. Dorong LPSK berikan perlindungan

KemenPPPA mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh. Baik secara hukum, medis, maupun psikososial.
Pendampingan berkelanjutan pada korban yang selamat, perlu dilakukan untuk meminimalkan dampak trauma, proses pemulihan berjalan optimal, serta perlindungan saksi bagi anak korban.
2. Jerat hukum yang mengintai Bripda MS

Bripda MS diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
3. Menteri PPPA memastikan kakak korban, NK, mendapatkan pendampingan

KemenPPPA berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Maluku, untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta pemenuhan hak anak terpenuhi.
Pihahknya memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses perawatan medis dan rencana fasilitasi Visum et Repertum bagi korban yang selamat. KemenPPPA memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban, NK, mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan.
"Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum. Kakak mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku," ujar Arifah.


















