Jakarta, IDN Times - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menilai, pemilik toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim layak untuk dibebaskan setelah didakwa dalam kasus makanan tidak layak edar. Menurut Maman, kasus yang menimpa Firly Norachim bersifat administratif.
Firly sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus yang menimpa Firly Norachim ini menurut Maman harus dilihat secara proposional demi menjaga usaha dan pembangunan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menindaklanjuti kasus Mama Khas Banjar, Kamis (15/5/2025).
"Kementerian UMKM meminta agar perkara ini dapat dilihat secara proposional saudara Firly tentunya layak untuk diberikan pembebasan karena pelanggaran bersifat administrasi bukan pidana demi menjaga usaha dan pembangunan ekonomi nasional," kata Maman.