Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia jika seluruh kasus menjeratnya dihentikan atau diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Yang saya ingat ada tiga kasus yang dalam penyelidikan. Tiga kasus itu termasuk uang logo yang jelas (mencantumkan) logo PKI. Kemudian kriminalisasi terhadap Habib Rizieq saat ceramah yang dilaporkan oleh PMKRI dan satu lagi kasus pelecehan. Dengan pertimbangan tiga kasus itu segera di-SP3, kami juga maunya cepat ya (pulang setelah dihentikan kasusnya)," kata Novel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/6).