Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sidang putusan sela yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (27/12) itu, hakim juga memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Dakwaan itu pun dijawab Ahok dengan nota keberatan atau eksepsi. Saat membacakan eksepsi, Ahok bahkan sempat menitikan air mata.