Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Meutya Hafid: Perlindungan Anak di Ruang Digital Tantangan Global
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital merupakan tantangan global yang memerlukan kolaborasi lintas negara, sektor, dan disiplin ilmu.
  • Pemerintah Indonesia menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak di dunia digital.
  • PP Tunas mewajibkan platform digital bertanggung jawab melindungi anak melalui pengaturan konten, permainan, serta akses sesuai usia dan tingkat kematangan pengguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bu Meutya bilang anak-anak harus aman kalau main di internet. Katanya, internet itu bisa dipakai orang dari banyak negara, jadi semua harus kerja sama supaya anak tidak kena hal jahat. Pemerintah bikin aturan namanya PP Tunas. Aturan itu buat jaga anak biar pakai teknologi sesuai umur dan tetap aman saat online.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Meutya Hafid menunjukkan langkah maju dalam kesadaran global terhadap keselamatan anak di ruang digital. Melalui PP Tunas, pemerintah tidak hanya menegaskan komitmen nasional, tetapi juga mendorong kolaborasi lintas negara dan sektor. Pendekatan “tunggu anak siap” mencerminkan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi untuk belajar dan perlindungan dari risiko siber.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan ancaman siber saat ini bukan hanya masalah nasional, melainkan tantangan global. Hal itu ia sampaikan dalam forum Internasional Conference on Early Childhood Education (ICEC) 2026 diselenggarakan Universitas Panca Sakti (PSU) Bekasi.

"Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi persoalan nasional, melainkan juga tantangan global yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak," ujarnya melansir ANTARA, Sabtu (20/6/2026).

1. Platform digital tak mengenal batas negara

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut Meutya, platform digital kini tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang siber memerlukan kolaborasi lintas negara, lintas sektor, dan lintas disiplin ilmu.

"Teknologi membuka peluang besar untuk belajar dan berkreasi, tetapi juga membawa risiko berupa paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga kecanduan platform," ujarnya.

2. Pemerintah keluarkan PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Oleh karena itu, kata Meutya, Pemerintah Indonesia mengambil langkah melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"PP Tunas dengan prinsip sederhana, yaitu tunggu anak siap. Anak tidak dilarang mengenal teknologi, tetapi akses digital harus diberikan sesuai usia, tingkat kematangan, dan risiko yang dihadapi," ujarnya.

3. PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Diketahui, PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital. PP Tunas mengharuskan platform digital mengedepankan perlindungan anak dalam layanan yang mereka sediakan, termasuk konten dan permainan yang dapat diakses pengguna anak.

Editorial Team

Related Article