Depok, IDN Times - Satlantas Polres Metro Depok menahan pengemudi minibus berinsial AM usai menabrak penyeberang jalan berinisial AND (25) warga Jawa Tengah hingga meninggal dunia.
Minibus dengan plat nomor G 7332 B itu sempat melanggar marka jalan di simpang Pasar Pal Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kanit Gakum Satlantas Polres Metro Depok, AKP Murtoni, mengatakan, kejadian kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban sedang menyeberang di Pasar Pal, Jalan Raya Bogor dan tertabrak minibus yang melintas.
"Korban meninggal dunia berdasarkan (keterangan) dokter medis karena denyut nadinya sudah tidak ada," ujar Murtoni saat ditemui IDN Times, Senin (22/5/2023).