Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal agar ditinjau ulang. Sebab menurutnya, peraturan itu berpotensi menimbulkan polemik, karena ada pasal yang mengatur investasi minuman keras atau miras.
"Pasal-pasal dalam Perpres tersebut potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id, Selasa (2/3/2021).
Saleh menjelaskan hal-hal yang terdapat di Perpres tersebut harus ditinjau ulang dan dikaji serius. Lagi pula, menurut dia, investasi miras hanya memunculkan sedikit manfaat. "Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” kata Saleh.