Jakarta, IDN Times - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan staf DPR RI Ovelina Pratiwi yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur karantina tidak dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi subjek hukum dalam UU Tipikor.
“UU Tipikor dikenakan kepada Pasal 11 atau 12 yang subjek hukumnya harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelence gitu, bukan pegawai negeri itu bukan subjek hukum UU di Pasal 11 tadi,” ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).