Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, banyak anak yang tak mendapat pola asuh layak. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah mengamanatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak dari orang tuanya.
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari melaporkan, dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 masih terdapat 3,73 persen balita yang pernah mendapatkan pola pengasuhan tidak layak.
“Selain itu, ada 15 provinsi dari 24 provinsi yang memiliki pola pengasuhan di bawah rata-rata Indonesia. Padahal, pengasuhan anak merupakan salah satu agenda nasional untuk memberikan yang terbaik bagi anak. Hal ini mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan anak, karena pemenuhan hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik, seperti hak kesehatan dan hak perlindungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).