MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara, Harus Pilkada Ulang

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025). Putusan dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo.
Konsekuensi dari putusan ini, MK juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dengan pasangan calon (paslon) yang baru, paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan.
Sementara, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkap adanya bukti praktik politik uang (money politics) yang massif pada kedua pasangan calon.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," ucap Guntur.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” lanjut dia.
Kemudian, praktik serupa juga ditemukan pada Pasangan Calon Nomor Urut 1. MK mendapati bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. Fakta itu sempat dibeberkan oleh Saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
"Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," imbuh Guntur Hamzah.
Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 diberikan kesempatan kembali untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah. Selanjutnya, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, KPU juga memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk 1 (satu) kali dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.