Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic, mengatakan, DPR RI dan pemerintah harus segera membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

"DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU sebagai implikasi dari putusan MK tersebut," ujar Dolfie kepada jurnalis, Kamis (2/1/2025).

Dolfie mengatakan, masih ada pro dan kontra terkait keputusan MK tersebut. Namun, kata dia, keputusan MK itu bersifat final.

"Walaupun demikian, Putusan MK mengikat dan final. Suka tidak suka putusan MK harus dijalankan," ucap dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di