Golkar Kaget MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhamad Sarmuji, mengaku kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen yang berlaku selama ini.
Sarmuji lantas menyoroti keputusan MK yang sebelumnya selalu menolak uji materi sama yang diajukan oleh masyarakat.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 putusannya sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji saat dihubungi, Kamis (1/2).
Dia mengatakan, dalam 27 kali putusannya, MK memiliki sudut pandang yang sama dengan pembuat UU dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk memberlakukan syarat ambang batas parlemen.
Padahal, menurut Sarmuji, ambang batas tersebut dimaksudkan agar sistem presidensial dapat berjalan secara efektif.
"Maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," kata dia.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.