Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) Konstitusi telah rampung membaca putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025).
Dari total perkara yang diputus tersebut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara. Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang berjumlah 310 permohonan.