Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Selain itu, MK juga mempertegas pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa mulai berlaku sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
“Penentuan tanggal tersebut juga memberikan pedoman yang lebih pasti bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan pemberhentian sementara. Sehingga penerapan norma tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda mengenai kapan suatu perkara dianggap telah terdaftar di pengadilan," jelas Guntur.
MK menilai pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara di pengadilan menjadi acuan administratif yang jelas untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.
Dengan putusan tersebut, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) kini menegaskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.