Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef menyatakan, ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut. Ia menegaskan, keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan ada bukti kuat dalam perkara ini.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam dalam keterangannya, Kamis (13/1/2025).
Sementara, Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memberikan pandangannya terkait kemungkinan pemohon memenangkan gugatan tersebut. Menurut dia, dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen.
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ucap dia.