Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MK Lanjut Sengketa Pilkada Barito Utara, Diduga Ada Pelanggaran Serius

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sengketa perselisihan hasil Pilkada Barito Utara.
- Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya menggugat pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut.
- Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menyatakan pemohon memiliki bukti kuat dan menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa perselisihan hasil Pilkada Barito Utara. Sengketa ini tercatat dengan perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan itu dilayangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us