Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sengketa perselisihan hasil Pilkada Barito Utara.
  • Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya menggugat pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut.
  • Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menyatakan pemohon memiliki bukti kuat dan menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa perselisihan hasil Pilkada Barito Utara. Sengketa ini tercatat dengan perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Gugatan itu dilayangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di