Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Mahkamah menilai, PSU perlu digelar demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan secara hukum.
PSU itu juga sejalan dengan instruksi dari Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 332/PM.00.02/K/02/2024 bertanggal 17 Februari 2024 yang tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut termuat dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi, Arsul Sani saat gelaran Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada Kamis (6/6/2024).
Dalam Putusan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDIP) ini, Mahkamah memerintahkan PSU dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. Mahkamah menilai, waktu 21 hari tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada 2024 yang jadwal pemungutannya akan dilaksanakan pada November 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung Utama MK, Jakarta Pusat.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo," lanjut Suhartoyo.
Adapun dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo II.
Pemohon menyebutkan, telah terjadi perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Atas kejadian ini, saksi pemohon telah mengajukan keberatan saat kejadian di tingkat kecamatan terjadi. Namun hal tersebut tidak ditanggapi KPU. Pihak pemohon pun melapor ke Bawaslu Kabupaten dan telah dikeluarkan putusannya.
Pelanggaran yang terjadi pada TPS tersebut sangat mempengaruhi perolehan kursi pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo II dalam perolehan kursi kedelapan. Sebab, menurut KPU yang menduduki posisi ke-8 adalah PAN dengan perolehan suara 3.007, sedangkan pemohon ada di posisi bawahnya dengan perolehan 3.029 suara.
Dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada TPS 02 tersebut, maka pemohon berpeluang mendapat posisi terakhir dari kursi kedelapan DPRD tersebut.
