Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahkamah Konstitusi kabulkan pencabutan satu gugatan usai Capres Cawapres. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Uji materiil dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, disebutkan bahwa menurunkan syarat batas minimal usia capres dan cawapres sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun.

Sebab, pemohon mendalilkan ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun merupakan pelanggaran moral, tidak adil, dan diskriminatif. MK menuturkan, menenetukan batas usia menjadi 35 tahun juga sebagai diskriminasi terhadap warga negara Indonesia lainnya yang berusia di bawah 35 tahun.

“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” kata Saldi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Oleh sebabnya, MK memutuskan menolak gugatan tersebut dan tidak menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena bisa menimbulkan dinamika dan gejolak hukum. Saldi menjelaskan, apabila batas usia itu ditentukan, maka bisa memicu gugatan terhadap usia pejabat publik lainnya.

“Jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Saldi.

Sebagaimana diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres. Pemohon menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," sambung dia.

Dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Sebagaimana diketahui, MK pada hari ini, Senin (16/10/2023) membacakan tujuh putusan terkait gugatan terhadap batas usia minimal capres dan cawapres.

Editorial Team

EditorSunariyah