MK Tolak Uji Materi PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Pemohon dalam gugatan itu ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Dalam petitumnya, pemohon meminta agar batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," sambung dia.
Dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Sebagaimana diketahui, MK pada hari ini, Senin (16/10/2023), membacakan tujuh putusan terkait gugatan terhadap batas usia minimal capres dan cawapres.