MK Beri Waktu Maksimal 2028 Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

- MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dan menetapkan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028.
- Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku secara bersyarat hanya untuk tahun anggaran 2026, dengan masa transisi pemisahan maksimal dua tahun sejak putusan.
- MK menegaskan porsi minimum 20 persen anggaran pendidikan wajib diprioritaskan bagi kebutuhan inti pendidikan, demi menjamin hak warga atas pendidikan dan pembiayaan pendidikan dasar.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, keterbatasan fiskal negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pembiayaan terhadap komponen utama pendidikan.
"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Guntur.
MK juga meminta pemerintah menetapkan secara tegas komponen yang masuk kategori kebutuhan utama pendidikan agar tidak terjadi pengalihan anggaran ke program di luar fungsi inti pendidikan.
Menurut MK, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar komponen utama berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
Selain itu, pengalihan anggaran tersebut juga dinilai dapat menghambat kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Guntur menegaskan terdapat dua prinsip konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama, negara wajib memastikan tidak ada warga negara yang terhalang memperoleh hak atas pendidikan. Kedua, pemerintah harus menjamin pendidikan dasar dapat diakses seluruh warga negara dengan pembiayaan penuh dari negara.
"Dan seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," tegas Guntur.


















