Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu putusan MK tersebut.
"Ya, kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja deh, ya, putusan MK itu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).