Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu putusan MK tersebut.

"Ya, kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja deh, ya, putusan MK itu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).

1. Mahfud minta tak ada yang meramal putusan MK

Menkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Oleh karena itu, Mahfud meminta tidak ada yang meramal putusan MK. Dia juga meminta untuk tidak banyak prasangka buruk kepada MK.

"Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal, lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gak apa-apa, lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini gak usah meramal-ramal, tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," kata dia.

2. MK putuskan soal gugatan usia capres-cawapres 16 Oktober 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di