Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Umumkan Cawapres usai Putusan MK soal Batas Usia Calon

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Gerindra ke-15 di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, menegaskan akan mendeklarasikan nama bakal calon wakil presiden (bacawapres) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

1. Prabowo akan bahas dengan parpol di KIM soal usulan Gibran cawapres

Gibran dan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden Prabowo Subianto (dok Humas Prabowo)

Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan, akan membahas mengenai usulan dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait nama Gibran menjadi cawapres pendamping dirinya.

Prabowo segera membahas aspirasi itu dalam rapat bersama parpol di KIM.

"Ya itu kan, ya gimana ya. Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi sudah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tutur dia.

2. Prabowo bakal temui Gibran dalam waktu dekat

Prabowo bertemu dengan Gibran. (dok. Gerindra)

Prabowo juga menyebut sudah ada rencana untuk bertemu dengan Gibran dalam waktu dekat. Namun, dia enggan merinci kapan pertemuan itu akan digelar.

"Kalau gak salah ada rencana. Tapi kita lihat kapan tanggalnya ya. Saya sudah undang beliau," tegas dia.

3. Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres dibacakan 16 Oktober

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Untuk diketahui, MK menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Jadwal pengucapan putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada hari ini, Selasa (10/10/2023).

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

Dalam jadwal itu, ada sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.

Adapun peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung pada Putusan MK. Pasalnya, jika mengacu pada UU Pemilu, batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us