Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mempertanyakan rencana pemerintah bersama DPR membentuk undang-undang tentang pemenuhan gizi nasional. Hal tersebut disampaikan Enny dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Dalam sesi pendalaman usai DPR dan pemerintah menyampaikan keterangan, Enny membahas soal rencana dibentuknya UU Pemenuhan Gizi Nasional. Ia menyebut, berdasarkan keterangan tertulis pihak pemerintah, disinggung pengesahan UU itu pada 2028 hingga 2029.
"Ini kan kalau dilihat lagi ke halaman 27 (keterangan pemerintah), ini sementara pengaturannya kan dia RPJM kemudian turun ke Perpres pengaturan mengenai MBG ini. Tetapi ada niatan tampaknya di tahun 2028-2029 itu untuk membentuk undang-undang pemenuhan gizi nasional," kata Enny.
Enny pun meminta penjelasan ke DPR, apakah UU Pemenuhan Gizi Nasional ini masuk prolegnas. Ia juga mempertanyakan bagaimana gambaran besar dan desain UU ini.
"Ini mohon nanti bisa dijelaskan mungkin dari DPR, atau saya tidak tahu nih, mungkin apakah sudah ada prolegnas ke arah ini, apakah sudah ada gambaran mengenai bagaimana kemudian desain ke depannya terkait dengan legislasi pemenuhan gizi nasional ini," tuturnya.
Selain itu, Enny bertanya apakah UU Pemenuhan Gizi Nasional nantinya mengatur pos penggaran untuk program MBG. Mengingat saat ini banyak masyarakat yang mengajukan uji materiil ke MK, mempermasalahkan MBG memotek jatah anggaran pendidikan pada APBD.
"Apakah ini juga sudah tergambarkan pos penganggarannya seperti apa? Apakah pembedaannya masih pola yang digunakan dalam Perpres, anak itu kemudian larinya ke anggaran pendidikan, sementara kemudian untuk ibu hamil, menyusui dan seterusnya itu kepada anggaran kesehatan. Atau ada anggaran lainnya di luar itu yang memang bisa dialokasikan untuk pemenuhan gizi nasional itu. Itu mohon nanti bisa dijelaskan lebih lanjut," tutur Enny.